Badan Usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba
atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
01. Jenis-Jenis Badan Usaha di
Indonesia
01. 1. Koperasi
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. =
01. 2. BUMN
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha
Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan
usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.